Aspek
Hukum dan Keamanan pada WEB
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik (ITE) tidak dapat menjangkau semua aspek hukum dalam
kegiatan atau perbuatan hukum yang dilakukan dalam internet, tetapi dapat didukung
oleh peraturan perundang-undangan lainnya sehingga tidak akan terjadi kekosongan
hukum dalam setiap peristiwa hukum yang terjadi sebagai jalan keluar dalam
penegakan hukumnya.
Kemudian Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juga disebutkan bahwa kegiatan melalui
media sistem elektronik, yang disebut juga ruang cyber (cyber space), meskipun
bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan atau perbuatan hukum yang
nyata.
Oleh karena itu, terdapat tiga pendekatan untuk menjaga
keamanan di cyber space, yaitu pendekatan aspek hukum, aspek teknologi, aspek
sosial, budaya, dan etika.
Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) adalah suatu teknik untuk mengumpulkan,
menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau
menyebarkan informasi. Salah satu hasil teknologi informasi adalah internet,
dimana setiap orang dapat melakukan akses internet untuk mendapatkan informasi
secara elektronik.
Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) adalah satu atau sekumpulan data
elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta,
rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik
(electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda,
angka, kode akses,simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti
atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Internet saat ini telah menghubungkan jaringan komputer
lebih dari tiga ratus ribu jumlahnya (networks of networks) yang menjangkau
sekitar lebih dari seratus negara di dunia. Dalam setiap hitungan menit muncul
jaringan tambahan lagi, ratusan halaman informasi (web pages) yang baru tersajikan
setiap detiknya. Seiring dengan perkembangan komputer ini, internet juga telah
menawarkan sejumlah layanan bagi kehidupan manusia mulai dari kegiatan
kesehatan (e-medicine), bisnis (e-bisnis), pendidikan (e-education),
pemerintahan (e-goverment), dan lain sebagainya.
Internet sebagai sarana informasi memiliki asas dan tujuan
dalam pemanfaatannya sebagai mana disebutkan dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) asasnya yaitu
Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan
berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, itikad baik, dan
kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi.
Aspek
Hukum Penggunaan Internet
- Aspek hak milik intelektual.
Yaitu yang memberikan perlindungan hukum bagi pembuat karya. Contohnya :
Hak Cipta dan Hak Paten.
- Yurisdiksi hukum dan
aspek-aspek terkait. Komponen ini menganalisa dan menentukan keberlakuan
hukum yang berlaku dan diterapkan di dalam dunia maya itu.
- Landasan penggunaan internet
sebagai sarana untuk melakukan kebebasan berpendapat yang berhubungan
dengan tanggung jawab pihak yang menyampaikan, aspek accountability,
tanggung jawab dalam memberikan jasa online dan penyedia jasa internet
(internet provider), serta tanggung jawab hukum bagi penyedia jasa
pendidikan melalui jaringan internet.
- Aspek kerahasiaan yang dijamin
oleh ketentuan hukum yang berlaku di masing-masing yurisdiksi negara asal
dari pihak yang mempergunakan atau memanfaatkan dunia maya sebagai bagian
dari sistem atau mekanisme jasa yang mereka lakukan.
- Aspek hukum yang menjamin
keamanan dari setiap pengguna dari internet.
- Ketentuan hukum yang
memformulasikan aspek kepemilikan didalam internet sebagai bagian dari pada
nilai investasi yang dapat dihitung sesuai dengan prinisip-prinsip
keuangan atau akuntansi.
- Aspek hukum yang memberikan
legalisasi atas internet sebagai bagian dari perdagangan atau bisnis
usaha.
Kita dalam menggunakan internet, harus memperhatikan hal-hal
apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan, atau kata lainnya adalah etika
penggunaan internet.
Etika itu sendiri adalah ilmu yang mempelajari mengenai baik dan buruk suatu tindakan. Sebagai pemakai internet etika juga diperlukan, karena tidak hanya kita saja yang ikut dalam dunia maya itu, akan tetapi banyak orang dari seluruh dunia. Jika tindakan dan perkataan tidak berdasarkan etika yang ada, maka kita bisa dibenci hingga terjerat hukum yang terkait.
Etika itu sendiri adalah ilmu yang mempelajari mengenai baik dan buruk suatu tindakan. Sebagai pemakai internet etika juga diperlukan, karena tidak hanya kita saja yang ikut dalam dunia maya itu, akan tetapi banyak orang dari seluruh dunia. Jika tindakan dan perkataan tidak berdasarkan etika yang ada, maka kita bisa dibenci hingga terjerat hukum yang terkait.
Etika
Dalam Menggunakan Internet
- Jangan menyindir, menghina,
melecehkan, atau menyerang pribadi seseorang/pihak lain.
- Jangan sombong, angkuh, sok
tahu, sok hebat, merasa paling benar, egois, berkata kasar, kotor, dan
hal-hal buruk lainnya yang tidak bisa diterima orang.
- Menulis sesuai dengan aturan
penulisan baku. Artinya jangan menulis dengan huruf kapital semua (karena
akan dianggap sebagai ekspresi marah), atau penuh dengan
singkatan-singkatan tidak biasa dimana orang lain mungkin tidak mengerti
maksudnya (bisa menimbulkan salah pengertian).
- Jangan mengekspose hal-hal yang
bersifat pribadi, keluarga, dan sejenisnya yang bisa membuka peluang orang
tidak bertanggung jawab memanfaatkan hal itu.
- Perlakukan pesan pribadi yang
diterima dengan tanggapan yang bersifat pribadi juga, jangan ekspose di forum.
- Jangan turut menyebarkan suatu
berita/informasi yang sekiranya tidak logis dan belum pasti kebenarannya,
karena bisa jadi berita/informasi itu adalah berita bohong (hoax). Selain
akan mempermalukan diri sendiri orang lainpun bisa tertipu dengan berita/info
itu bila ternyata hanya sebuah hoax.
- Andai mau menyampaikan
saran/kritik, lakukan dengan personal message, jangan lakukan di depan
forum karena hal tersebut bisa membuat tersinggung atau rendah diri orang
yang dikritik.
- Jika mengutip suatu tulisan, gambar,
atau apapun yang bisa/diijinkan untuk dipublikasikan ulang, selalu
tuliskan sumber aslinya.
- Jangan pernah memberikan nomor
telepon, alamat email, atau informasi yang bersifat pribadi lainnya milik
teman kepada pihak lain tanpa persetujuan teman itu sendri.
- Selalu memperhatikan Hak Atas
Kekayaan Intelektual (HAKI). Artinya jangan terlibat dalam aktivitas
pencurian/penyebaran data dan informasi yang memiliki hak cipta.
Hukum
Cyber (Cyberlaw)
Istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum Teknologi Informasi (Law of Information Techonology), Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan Hukum Mayantara. Di internet hukum itu adalah cyber law, hukum yang khusus berlaku di dunia cyber. Secara luas cyber law bukan hanya meliputi tindak kejahatan di internet, namun juga aturan yang melindungi para pelaku e-commerce, e-learning; pemegang hak cipta, rahasia dagang, paten, e-signature; dan masih banyak lagi.
Definisi cyber law yang diterima semua pihak adalah milik Pavan Dugal dalam bukunya Cyberlaw The Indian Perspective (2002). Disini Dugal mengatakan bahwa hukum cyber adalah istilah umum yang menyangkut semua aspek legal dan peraturan Internet dan juga World Wide Web. Hal apapun yang berkaitan atau timbul dari aspek legal atau hal-hal yang berhubungan dengan aktivitas para pengguna Internet aktif dan juga yang lainnya di dunia cyber, dikendalikan oleh Hukum Cyber.
- Aspek Hukum Aplikasi Internet
Aplikasi
internet sendiri sesungguhnya memiliki aspek hukum. Aspek tersebut meliputi
aspek hak cipta, aspek merek dagang, aspek fitnah dan pencemaran nama baik,
aspek privasi.
2.
Aspek
Hak Cipta
Hak
cipta yang sudah diatur dalam UU Hak Cipta. Aplikasi internet seperti website
dan email membutuhkan perlindungan hak cipta. Publik beranggapan bahwa
informasi yang tersebdia di internet bebas untuk di-download, diubah, dan
diperbanyak. Ketidakjelasan mengenai prosedur dan pengurusan hak cipta aplikasi
internet masih banyak terjadi.
3.
Aspek
Merek Dagang
Aspek
merek dagang ini meliputi identifikasi dan membedakan suatu sumber barang dan
jasa, yang diatur dalam UU Merek.
4.
Aspek
Fitnah dan Pencemaran Nama Baik
Hal
ini meliputi gangguan atau pelanggaran terhadap reputasi seseorang, berupa
pertanyaan yang salah, fitnah, pencemaran nama baik, mengejek, dan penghinaan.
Walau semua tindakan tadi dilakukan dengan menggunakan aplikasi internet, namun
tetap tidak menghilangkan tanggung jawab hukum bagi pelakunya. Jangan karena
melakukan fitnah atau sekedar olok-olok di email atau chat room maka kita bebas
melenggang tanpa rasa bersalah. Ada korban dari perbuatan kita yang tak
segan-segan menggambil tindakan hukum.
5.
Aspek
Privasi
Di
banyak negara maju dimana komputer dan internet sudah diaskes oleh mayoritas
warganya, privasi menjadi masalah tersendiri. Makin seseorang menggantungkan
pekerjaannya kepada komputer, makin tinggi pula privasi yang dibutuhkannya. Ada
beberapa persoalan yang bisa muncul dari hal privasi ini.
6.
Asas-asas
Yurisdiksi dalam Ruang Cyber
Dalam
ruang cyber pelaku pelanggaran seringkali menjadi sulit dijerat karena hukum
dan pengadilan Indonesia tidak memiliki yurisdiksi terhadap pelaku dan
perbuatan hukum yang terjadi, mengingat pelanggaran hukum bersifat
transnasional tetapi akibatnya justru memiliki implikasi hukum di Indonesia.
Aspek
Keamanan pada Web
Beberapa
aspek keamanan dalam sebuah jaringan adalah sebagai berikut :
1. Privacy / Confidentiality
Usaha
untuk menjaga informasi dari orang yang tidak berhak mengakses. Privacy lebih
kearah data-data yang sifatnya privat sedangkan confidentiality biasanya
berhubungan dengan data yang diberikan ke pihak lain untuk keperluan tertentu (
misalnya sebagai bagian dari pendaftaran sebuah servis ) dan hanya
diperbolehkan untuk keperluan tertentu tersebut.
2. Integrity
Aspek
ini menekankan bahwa informasi tidak boleh diubah tanpa seijin pemilik
informasi.
Contoh
ancaman :
- Trojan, virus, man in the
middle attack
- Pengubahan isi email
3. Availability
Aspek
availability / ketersediaan berhubungan dengan ketersediaan informasi ketika
dibutuhkan. System informasi yang diserang / dijebol dapat menghambat /
meniadakan akses ke informasi.
Contoh
hambatan :
- “Denial of Service attack” (DoS
attack), dimana server dikirimi permintaan (biasanya palsu)
yang bertubi-tubi atau permintaan yang diluar perkiraan sehingga
tidak dapat melayani permintaan lain atau bahkan sampai down, hang, crash.
- Mailbomb, dimana seorang
pemakai dikirimi e-mail bertubi-tubi (katakan ribuan e-mail) dengan
ukuran yang besar sehingga sang pemakai tidak dapat membuka e-mailnya atau
kesulitan mengakses e-mailnya.
4. Non-repudiation
Aspek
ini menjaga agar seseorang tidak dapat menyangkal telah melakukan sebuah
transaksi. Aspek ini sangat penting dalam hal electronic commerce. Penggunaan
digital signature dan teknologi kriptografi secara umum dapat menjaga aspek
ini. Akan tetapi hal ini masih harus didukung oleh hukum sehingga status dari
digital signature itu jelas legal.
5. Authentication
Aspek
ini berhubungan dengan metode untuk menyatakan bahwa informasi betul-betul asli
/ orang yang mengakses / memberikan informasi adalah betul-betul orang
yang dimaksud. Dalam hal ini pengguna harus menunjukkan bukti bahwa memang dia
adalah pengguna yang sah, misalnya dengan menggunakan password, biometric (
cirri-ciri khas orang ), dan sejenisnya. Penggunaan teknologi smart card saat
ini kelihatannya dapat meningkatkan keamanan aspek ini.
6. Access Control
Aspek
ini berhubungan dengan cara pengaturan akses kepada informasi. Hal ini
biasanyaberhubungan dengan masalah authentication dan juga privacy. Acces
control seringkali dilakukan dengan menggunakan kombinasi user id/password atau
dengan menggunakan mekanisme lain.
7. Accountability
Accountability artinya
setiap kegiatan user di dalam jaringan akan direkam (logged)
User tidak akan mencoba-coba untuk melanggar kebijakan keamanan karena identitas dan segala kegiatannya dapat dikenali sehingga mereka dapat dituntut secara hukum. Accountabilitymencehah illegal behavior. Di dalam sistem yang berbasis accountability murni tidak diterapkan mekanisme access control.
User tidak akan mencoba-coba untuk melanggar kebijakan keamanan karena identitas dan segala kegiatannya dapat dikenali sehingga mereka dapat dituntut secara hukum. Accountabilitymencehah illegal behavior. Di dalam sistem yang berbasis accountability murni tidak diterapkan mekanisme access control.
Masalah
pada sistem berbasis accountability:
- Hanya berfungsi bila identitas
tidak dapat dipalsukan.
- User kehilangan kepercayaan.
Tanpa
access control, user dapat menghancurkan sistem secara keseluruhan. Dengan
alasan ini, sistem berbasis accountability biasanya dipadukan dengan sistem
berbasis access control.
ARSITEKTUR
WEB
Arsitektur web terdiri dari aplikasi utama
arsitektur web yaitu:
1.
HTTP (Hypertext Transfer Protocol),
HTML(Hyper Text Markup Language), Web Server, dan Internet
2.
Wikis, Blogs, Folksonomies, Social Network,
dan Usergenerated Content
3.
Semantic web Summary
4.
Web Security
Hypertext
Transfer Protocol (HTTP)
HTTP adalah protocol
atau ‘aturan standar’ untuk mengakses dokumen HTML pada web. HTTP dijalankan
dengan cara client mengirimkan permintaan kepada server, dan server membalas
permintaan client dengan respon yang diminta client.
HTML
(Hypertext Markup Language)
HTML merupakan sebuah
standar yang digunakan secara luasuntuk menampilkan halan web. HTML saat ini
merupakan standart Internet yang didefinisikan dan dikendalikan penggunaannya
oleh World Wide Web Consortium (W3C).
WWW (World Wide Web)
WWW (World Wide Web) merupakan kumpulan web server dari seluruh dunia
yang berfungsi menyediakan data dan informasi untuk dapat digunakan bersama.WWW
atau biasa disebut web adalah bagian yang paling menarik dari Internet. Melalui
web, dapat mengakses informasi-informasi yang tidak hanya berupa teks tetapi
bisa juga berupa gambar, suara, video dan animasi.
URL( universal resource locator)
URL( universal
resource locator) merupakan suatu konsep penamaan lokasi standar dari
suatu file,direktori,computer, dan lokasi komputernya sesuai dengan metode yang
digunakan.
XML (Extensible Markup Language)
XML (Extensible Markup Language) merupakan bahasa web turunan dari SGML
(Standart Generalized Markup Language) yang ada sebelumnya. XML hampir
sama dengan HTML, dimana keduanya sama-sama turunan dari SGML.
JavaScript
JavaScript adalah bahasa pemrograman berbasis prototipe yang berjalan
disisi klien. jika kita berbicara dalam konteks web, sederhananya, kita dapat
memahami JavaScript sebagai bahasa pemrograman yang berjalan di browser. Fungsi
Javascript adalah Secara fungsional, Javascript digunakan untuk menyediakan
akses script pada objek yang dibenamkan ( embedded ).
AJAX
AJAX disini adalah singkatan dari Asynchronous JavaScript and XML. Pada
intinya ajax itu merupakan gabungan beberapa teknologi yang bertujuan untuk
menghindari page reload.
Arsitektur
mempunyai sifat – sifat yang sangat penting yaitu:
1.
Arsitektur menggunakan struktur
Menurut bass,
arsitektur suatu sistem perangkat lunak terdiri dari struktur-struktur,
pembagian ke dalam komponen, hubungan, dan antarmukanya. Dia menggambarkan
aspek-aspek statis dan dinamis sehingga membangun rancangan dan diagram aliran
untuk produk perangkat lunak.
2.
Arsitektur membentuk transisi dari analisis
ke implementasi
Ketika menciptakan
arsitektur, mencoba untuk merinci kebutuhan fungsional dan kualitas ke dalam
komponen perangkat lubak, hubungan, dan antarmukanya dalam pendekatan
interaktif. Proses ini didukung Unified Process.
3.
Arsitektur dapat dilihat dari sudut pandang
yang berbeda
Empat pandangan yang berbeda
yang bisa digunakan yaitu pandangan konseptual yang mengidentifikasian kesatuan
domain aplikasi dan hubungannya, 2.) pandangan runtime yang menguraikan
komponen sistem, seperti server atau koneksi komunikasi, 3.) pandangan proses
yang memetakan proses pada sistem runtime dan memerhatikan aspek-aspek, seperti
sinkronisasi dan konkurensi, dan 4.) pandangan implementasi yang menguraikan
sistem perangkat lunak, seperti subsistem, komponen, atau kode sumber.
4.
Arsitektur membuat suatu sistem yang dapat
dimengerti
Penstrukturan sistem
perangkat lunak dan pemecahannya ke dalam sudut pandang yang berbeda
mengijinkan kita untuk mengatur kerumitan dari sistem perangkat lunak dengan
cara yang lebih baik. Dengan penstrukturan, sistem menjadi lebih mudah untuk
dimengerti.
5.
Arsitektur menyajikan kerangka untuk sistem
yang fleksibel
Sifat ini
mengacu pada arsitektur sebagai “kerangka perubahan”, yaitu arsitektur
perangkat lunak yang membentuk kerangka dengan sistem perangkat lunak yang
dapat meningkat. Jika perluasan sebuah sistem belum memberikan kepuasan dalam
kemajuan, perluasan sistem yang baik tersebut menjadi sulit untuk dicapai.
Pengembangan
arsitektur
Kebutuhan perangkat
lunak dan arsitekturnya adalah subjek untuk perubahan. Arsitektur aplikasi
terutama dipengaruhi oleh kebutuhan fungsional, seperti layanan yang disediakan
oleh sistem dan pertimbangan kualitas, seperti skalabilitas atau kinerja.
Faktor-faktor
yang memengaruhi pengembangan arsitektur:
-
Kebutuhan fungsional : client, user,
stakeholder, dll
-
Berpengalaman dengan : arsitektur yang ada,
pola, manajemen proyek, dll
-
Pertimbangan Kualitas : kinerja,
skalabilitas, reusabilitas, dll
-
Aspek – aspek Teknis : sistem operasi,
middleware, sistem warisan, dll
Framework
Framework menyajikan
pilihan lain untuk menggunakan kembali pengetahuan aritektur yang ada.
Framework itu sendiri merupakan sistem perangkat lunak yang dapat digunakan
kembali dengan fungsi umum yang telah diterapkan. Framework juga berfungsi seperti
sebuah cetak biru untuk arsitektur dasar dan arsitektur fungsional untuk field
aplikasi yang spesifik.
Manfaat dari
framework itu sendiri yaitu penggunaan kembali arsitektur dan fungsionalitas
yang sederhana, masih belum mampu mengatasi kelemahannya, yaitu tingkat dari
usaha pelatihan, tidak adanya standar untuk mengintegrasikan framework yang
berbeda, dan menghasilkan ketergantungan pada manufaktur.
Kategori Arsitektur
Arsitektur untuk
lingkungan aplikasi web memberikan aspek – aspek lapisan dari arsitektur atau
mendukung format data dan data yang berbeda-aspek data arsitektur – ke dalam
perhitungan seperti aspek lapisan dan aspek data.
Suatu pendekatan
terhadap desain dan perencanaan situs seperrti arsitektur itu sendiri
melibatkan teknis, criteria estetika dan fungsional. Seperti dalam arsitektur
tradisional, fokusnya adalah benar pada pengguna dan kebutuhan pengguna. Hal
ini memerlukan perhatian khusus pada konten web, rencana bisnis, kegunaan,
desain interaksi, informasi dan desain arsitektur web.
Pembuatan Website dan hasil Pembuatan atau
penerapannya
Saya akan menjelaskan membuat website
sederhana menggunakan blog.
2.
Kemudian keluar tampilan seperti dibawah dan
klik Blog
Baru
3.
Kemudian muncul tampilan seperti dibawah
kemudian isi Judul nama blog dan situs nama blognya. Contohnya seperti yang
dibawah ini. Kemudian klik Buat Blog.
4.
Setelah itu muncul tampilan seperti ini dan
jika kita ingin membuat atau memposting tinggal memilih mulai mengepost.
5.
Untuk membuat postingannya isi judulnya dan
isi postingan sesuai dengan judul yang sudah dibuat sebelumnya seperti contoh
dibawah ini.
6.
Ini tampilan saat kita
melihat hasil postingan tadi.
Referensi:
Rekayasa Web oleh Janner Simarmata Penerbit
ANDI
Web Proramming for Beginners oleh Tim EMS
Penerbit PT Elex Media Komputindo
Modul Pendahuluan Kursus J2EE Beginner Universitas
Gunadarma
0 komentar :
Posting Komentar